IniSulawesi.Com, Morowali Utara – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat resmi yang digelar di Hotel Bougenville, Kolonodale, pada Senin (22/12/2025).

Berdasarkan hasil penetapan, UMK Morowali Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.408.208,58, mengalami kenaikan 12,30 persen dibanding tahun sebelumnya. Penyesuaian upah ini dihitung dengan menggunakan nilai α (alpha) sebesar 0,6, dengan nilai penyesuaian mencapai Rp 472.678,43.

Selain UMK, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit, UMSK ditetapkan sebesar Rp 4.507.916,05, dengan kenaikan 13,70 persen dan nilai penyesuaian sebesar Rp 543.205,05, menggunakan nilai α sebesar 0,7.

Sementara itu, UMSK sektor Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi ditetapkan sebesar Rp 4.516.848, (empat juta lima ratus enam belas ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah), dengan persentase kenaikan yang sama yakni 13,70 persen dan nilai penyesuaian sebesar Rp 544.280,58.

Adapun UMSK tertinggi ditetapkan pada sektor Pertambangan Bijih Nikel, yakni sebesar Rp 4.521.305,48. Sektor ini juga mengalami kenaikan 13,70 persen, dengan nilai penyesuaian mencapai Rp 544.818,48 dan nilai α sebesar 0,7.

Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha di Kabupaten Morowali Utara. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pembahasan bersama unsur dewan pengupahan dan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta produktivitas daerah.

 

#geby Clarita Kamesi