IniSulawesi.Com, Buol – Pemerintah Kabupaten Buol terus mengintensifkan upaya percepatan penurunan stunting melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (TP3S) Tingkat Kabupaten Buol Tahun 2025 oleh Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, SH., MH., di Aula Pobokidan Lantai II Kantor Bupati Buol, Selasa (23/12/2025).

Rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis untuk mengevaluasi capaian program sekaligus menyelaraskan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Buol. Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan program penanganan stunting berjalan terukur, terpadu, dan berkelanjutan.

Sekretaris TP3S Kabupaten Buol, Satar MS. Badang, SE., dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan rakor berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021, serta sejumlah regulasi pendukung lainnya. Melalui forum ini, diharapkan lahir rekomendasi strategis serta kesepakatan bersama untuk memperbaiki dan memperkuat intervensi penanganan stunting di daerah.

Rakor TP3S ini diikuti sekitar 160 peserta yang berasal dari unsur perangkat daerah, Tim Penggerak PKK, camat, kepala desa, kepala puskesmas, koordinator penyuluh KB, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga pemangku kepentingan terkait lainnya.

Dalam sambutan dan arahannya, Wakil Bupati Buol menegaskan bahwa persoalan stunting masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia di daerah. Berdasarkan data Survei Status Gizi, prevalensi stunting di Kabupaten Buol tercatat sebesar 36,9 persen. Angka tersebut, menurutnya, menuntut kerja kolektif dan sinergi yang lebih kuat agar target penurunan prevalensi stunting menjadi 22,50 persen pada tahun 2029 dapat tercapai.

Wakil Bupati juga menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan aksi konvergensi serta penguatan koordinasi lintas sektor tanpa adanya ego sektoral. Seluruh perangkat daerah hingga pemerintah desa diminta berperan aktif sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam mendukung percepatan penurunan stunting.

Secara khusus, perhatian diarahkan pada peran strategis pemerintah desa, terutama kepala desa dan Tim Penggerak PKK desa, dalam mengoptimalkan fungsi Posyandu. Posyandu dinilai sebagai ujung tombak pemantauan tumbuh kembang balita, kesehatan ibu, serta sarana deteksi dini stunting dan kemiskinan ekstrem di tingkat desa. Kepala desa diharapkan mampu memastikan keterlibatan masyarakat serta ketersediaan dan pemanfaatan sarana Posyandu secara maksimal.

Selain sebagai forum koordinasi, rapat ini juga menjadi bagian dari mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan konvergensi penurunan stunting di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. Pembahasan turut mencakup kesiapan rencana kerja TP3S Tahun 2026 serta penandaan anggaran yang secara khusus mendukung percepatan penurunan stunting.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buol, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan Negeri Buol, Pengadilan Negeri Buol, unsur perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.