Inisulawesi.Com, Manado, — Rabu (31/12/2025) Korps HMI-Wati (KOHATI) Komisariat IAIN Manado menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA), dengan terduga pelaku merupakan oknum dosen di lingkungan kampus tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya melibatkan relasi kuasa di ruang akademik, tetapi juga berdampak sangat serius terhadap kondisi psikologis korban hingga berujung pada meninggal dunia.
Ketua Umum KOHATI Komisariat IAIN Manado, Nurain Leva Kai, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran etik semata, melainkan merupakan tindak pidana serius yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta hak asasi perempuan. Lingkungan pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi ruang aman, justru berubah menjadi tempat yang menimbulkan rasa takut dan trauma bagi mahasiswa.
Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen yang memiliki posisi dan kewenangan lebih tinggi di lingkungan akademik. Relasi kuasa tersebut memperparah kondisi korban, karena adanya tekanan psikologis, rasa takut untuk melapor, serta minimnya jaminan perlindungan dan rasa aman. Tekanan mental yang dialami korban berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan berdampak serius terhadap kesehatan mentalnya, hingga akhirnya korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban sekaligus menjadi alarm keras bagi seluruh institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
KOHATI Komisariat IAIN Manado menegaskan bahwa kasus ini memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat untuk diproses secara tegas dan transparan, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang tersebut secara tegas mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, serta penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual, termasuk yang terjadi dalam konteks relasi kuasa seperti di lingkungan pendidikan.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum KOHATI Komisariat IAIN Manado, Nurain Leva Kai, menyampaikan:
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual di ruang akademik. Kampus seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang, bukan ruang yang melanggengkan ketakutan, kekerasan, dan ketimpangan relasi kuasa. Kasus ini harus diusut secara tuntas melalui proses hukum yang adil dan transparan, pelaku harus dihukum seberat-beratnya, dan institusi terkait wajib bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga korban.”
Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual, tanpa memandang status, jabatan, atau posisi sosialnya.
“Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku pelecehan seksual, siapapun dia dan apapun jabatannya. Keadilan bagi korban adalah keharusan, bukan pilihan,” tegasnya.
KOHATI Komisariat IAIN Manado mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menangani kasus ini secara serius, profesional, dan berperspektif korban. Selain itu, kami menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan mahasiswa di lingkungan kampus serta penguatan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Tragedi ini harus menjadi momentum refleksi bersama bahwa keselamatan, martabat, dan hak-hak mahasiswa, khususnya perempuan adalah tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar.

