iniSulawesi.com BOLMONG -Wacana pengangkatan Gubernur oleh Presiden serta pengembalian mandat pemilihan Bupati dan Walikota ke tangan DPRD bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan sebuah lonceng kematian bagi demokrasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata. Langkah ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk mencuri kedaulatan dari tangan pemilik aslinya, yakni rakyat, dan memindahkannya ke meja-meja perundingan elite politik. Di panggung parlemen, perpecahan pun tak terelakkan.
Sejumlah partai besar seperti PDI-P, Golkar, NasDem, Demokrat dan PKS secara terbuka telah menyuarakan penolakan terhadap mekanisme penunjukan langsung ini dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta, karena dianggap mencederai hak konstitusional warga. Sebaliknya, bayang-bayang kepentingan politik dari pihak-pihak yang berlindung di balik dalih “efisiensi biaya” tetap berusaha mendorong agar rakyat tak lagi perlu datang ke TPS untuk memilih pemimpin daerahnya sendiri.
Secara kalkulasi politik, partai-partai yang konsisten menolak wacana ini diprediksi akan memanen keuntungan elektoral yang sangat besar pada Pemilu 2029. Dengan memposisikan diri sebagai “Benteng Kedaulatan Rakyat”, partai-partai penolak akan mendapatkan limpahan insentif elektoral dari pemilih rasional dan pemilih muda yang sangat menghargai hak partisipasi. Narasi pembelaan terhadap hak pilih rakyat akan menjadi magnet kampanye yang kuat, mengubah mereka menjadi simbol perlawanan terhadap oligarki.
Sebaliknya, partai yang mendukung pengangkatan pemimpin oleh elite akan terjebak dalam stigma sebagai “partai anti-demokrasi”, yang secara otomatis akan menggerus basis suara mereka hingga ke titik nadir. Keuntungan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan modal sosial yang akan membuat partai-partai pro-rakyat ini mendominasi parlemen di masa depan, sementara para pendukung wacana sentralisasi akan ditinggalkan sebagai artefak politik yang dianggap berkhianat.
Sejarah dunia telah berulang kali memberikan pelajaran pahit bagi para penguasa yang mencoba merampas hak suara rakyat. Contoh nyata terjadi pada Partai Institutional Revolutionary (PRI) di Meksiko yang sempat mendominasi kekuasaan selama 71 tahun melalui sistem yang sangat sentralistik dan memangkas peran suara rakyat di daerah. Akibatnya, terjadi akumulasi kemarahan massal yang meledak dalam “penghakiman” di bilik suara pada Pemilu 2000, yang membuat partai raksasa tersebut terjungkal dan kehilangan kepercayaan publik selama dekade-dekade berikutnya.
Begitu pula dengan fenomena di Filipina pada masa Ferdinand Marcos, di mana sentralisasi kekuasaan dan penunjukan sepihak pemimpin daerah akhirnya memicu gerakan People Power yang tidak hanya menghancurkan partai penguasa, tetapi juga menghapus legitimasi sang pemimpin di mata sejarah. Jika skenario pencabutan hak pilih langsung ini terus dipaksakan di Indonesia, maka kita sedang menanam bom waktu yang akan meledak pada Pemilu 2029. Rakyat yang merasa dikhianati tidak akan tinggal diam dan diprediksi akan melakukan “penghakiman massal” yang serupa.
Apabila pemilihan Presiden dan anggota DPR dilaksanakan lebih awal pada 2029, sementara hak pilih rakyat untuk Pilkada 2030 atau 2031 telah dicabut, maka kemarahan publik akan bermuara pada kehancuran elektabilitas partai-partai pendukung wacana tersebut. Partai yang nekat merampas kedaulatan harus bersiap untuk gigit jari karena mereka tidak akan lagi mendapatkan tempat di hati pemilih. Presiden maupun wakil rakyat yang diusung oleh koalisi “pencuri kedaulatan” ini akan ditinggalkan, menyisakan segelintir pemilih yang mungkin hanyalah boneka-boneka kepentingan yang tak lagi memiliki nurani.
Tragedi politik ini akan menjadi pembuktian bahwa kekuasaan yang diraih dengan cara memangkas hak rakyat adalah kekuasaan yang rapuh dan tanpa legitimasi moral. Rakyat Indonesia memiliki ingatan kolektif yang kuat terhadap penindasan, dan Pemilu 2029 akan menjadi panggung di mana rakyat memberikan vonis terakhirnya secara serentak. Tanpa mandat langsung di tingkat daerah, para penguasa pusat yang terpilih nantinya hanyalah pemimpin di atas kertas yang kehilangan akar dukungannya.
Pada akhirnya, sejarah selalu menjadi hakim yang paling jujur bagi setiap kebijakan yang menyentuh hak dasar warga negara. Setiap upaya untuk menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan hanya akan menciptakan jurang ketidakpercayaan yang dalam antara pemimpin dan yang dipimpin. Kekuasaan yang sejati tidak lahir dari penunjukan atau kesepakatan tertutup di balik pintu-pintu kekuasaan, melainkan dari restu murni rakyat yang memberikan mandatnya secara sukarela.
Siapa pun yang memilih untuk mengabaikan suara publik demi kenyamanan politik sesaat harus siap menghadapi konsekuensi logis di masa depan. Demokrasi mungkin bisa diperlambat, namun aspirasi masyarakat akan selalu menemukan jalannya untuk menuntut keadilan. Biarlah dinamika ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa bahwa menjaga kedaulatan rakyat adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, karena tanpa itu, politik hanyalah sebuah panggung kosong tanpa makna.
PENULIS : SUBAGIO MANGGOPA
Pewarta : Julkifly P.M

