iniSulawesi.com – OPINI, BOLMONG, Wacana pengangkatan Gubernur oleh Presiden serta pemilihan Bupati dan Wali Kota melalui DPRD bukan sekadar perubahan teknis administratif, melainkan upaya sistematis memutar jarum jam sejarah kembali ke titik nol. Di tengah hiruk-pukul transisi kepemimpinan nasional, narasi “efisiensi” dan “stabilitas” kembali dijual untuk membungkus pengerdilan hak konstitusional rakyat secara paksa.
Sejarah mencatat bahwa demokrasi bukanlah konsep yang jatuh dari langit secara tiba-tiba, melainkan lahir dari rahim Athena, Yunani Kuno, sekitar abad ke-5 SM. Di sana, demokrasi dipraktikkan secara langsung karena skala negara-kota (polis) yang kecil dengan jumlah penduduk terbatas, di mana setiap warga negara merdeka memiliki hak untuk berbicara dan memberikan suara langsung di Agora.
Namun, seiring runtuhnya kekaisaran dan bangkitnya Renaisans di Eropa, konsep ini berevolusi menjadi sistem perwakilan karena kompleksitas wilayah dan populasi yang membengkak. Indonesia, pasca-Reformasi 1998, memilih jalan terjal demokrasi langsung sebagai antitesis terhadap era Orde Baru yang sentralistik, sehingga memaksakan kembali penunjukan langsung adalah langkah mundur yang mengkhianati esensi kedaulatan rakyat.
Pemerintah sering kali mendengungkan narasi biaya politik yang tinggi dan konflik horizontal sebagai alasan utama mengubah sistem Pilkada, dengan klaim keuntungan berupa penghematan anggaran negara triliunan rupiah serta sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah yang lebih “mulus”.
Namun, kerugian nyatanya jauh lebih besar, yakni putusnya ikatan akuntabilitas antara pemimpin dan rakyat karena jika Gubernur ditunjuk Presiden, maka loyalitasnya hanya kepada atasan, bukan kepada warga, yang pada akhirnya membuka ruang lebar bagi neopatrimonialisme atau praktik bagi-bagi jabatan sebagai balas budi politik.
Anggota DPD RI, Arya Wedakarna, sering kali menyoroti bahwa penunjukan langsung dapat mencederai identitas lokal dan hak masyarakat daerah untuk menentukan nasibnya sendiri, mengingat demokrasi di Indonesia tidak boleh hanya dilihat dari kacamata Jakarta melainkan harus menghargai aspirasi lokal yang sering kali berbeda dengan kehendak elite pusat.
Jika sistem ini diterapkan, peta kekuatan politik akan bergeser secara radikal dan menciptakan kalkulasi kerugian yang mendalam bagi berbagai pihak. Bagi Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih, kekuasaan besar untuk menunjuk Gubernur secara teknis memang menguntungkan, namun secara politis ini adalah bom waktu karena jika penunjukan tersebut menghasilkan kepemimpinan yang buruk di daerah, sentimen negatif akan langsung menghantam wajah Presiden.
Sementara itu, partai menengah dan kecil akan menjadi pihak yang paling berdarah-darah karena pemilihan melalui DPRD hanya akan menguntungkan koalisi gemuk, sehingga partai kecil kehilangan kesempatan memajukan kader potensial yang populer secara organik namun lemah dalam lobi parlemen.
Pada akhirnya, rakyatlah yang menjadi pecundang terbesar karena hak untuk menagih janji kampanye hilang, digantikan oleh mekanisme lobi di ruang tertutup yang kedap suara rakyat, membuktikan bahwa menyederhanakan masalah Pilkada hanya pada urusan biaya adalah cara berpikir dangkal yang mengabaikan harga martabat warga negara.
Oleh : Subagio Manggopa
Penulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana, Universitas Negeri Manado

