IniSulawesi.Com, Buol — Pemerintah Kabupaten Buol mengawali aktivitas pemerintahan tahun 2026 dengan menggelar apel gabungan yang dirangkaikan dengan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, M.M, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Buol, Senin (12/1/2026).

Apel yang diikuti jajaran aparatur sipil negara lingkup Pemkab Buol ini menjadi penanda dimulainya agenda pemerintahan di tahun baru, sekaligus sarana konsolidasi untuk memperkuat etos kerja, kedisiplinan, dan profesionalisme aparatur.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Buol melantik serta mengambil sumpah/janji jabatan PPPK Paruh Waktu, kemudian menyerahkan SK pengangkatan secara simbolis. Sebanyak 1.233 orang resmi ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu dan menjadi bagian dari ASN Pemerintah Kabupaten Buol.

Dalam amanatnya, Bupati menekankan bahwa disiplin merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Ia mengingatkan seluruh ASN untuk mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Disiplin adalah kunci utama. Tanpa itu, pelayanan tidak akan berjalan optimal. Mulai tahun ini, penerapan aturan disiplin harus ditegakkan secara konsisten, tanpa pengecualian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Buol menyampaikan bahwa Pemkab Buol terus berkomitmen membangun tata kelola kepegawaian berbasis merit. Ia mengungkapkan bahwa pada akhir 2025, Kabupaten Buol menjadi daerah pertama di wilayah Kanreg IV BKN Makassar dan Sulawesi Tengah yang memperoleh rekomendasi penerapan manajemen talenta ASN dari Badan Kepegawaian Negara.

Menurutnya, sistem tersebut mendorong aparatur untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja, karena birokrasi ke depan menuntut kecepatan, inovasi, dan akuntabilitas.

Terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Bupati menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya dalam penataan tenaga non-ASN secara nasional.

“Pengangkatan 1.233 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan penghargaan atas pengabdian mereka selama ini,” ujarnya.

Meski demikian, Bupati mengingatkan bahwa pengangkatan tersebut bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Ia berharap seluruh PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh integritas, disiplin, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan tekadnya untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan responsif, guna mendukung percepatan pembangunan daerah menuju Buol yang maju dan berdaya saing.