IniSulawesi.Com, Sulteng – Frasa pemilihan kepala daerah secara demokratis, sebagai mana disebut dalam konstitusi UUD 1945, pasal 18, ayat 4 kini mendapat pengayaan makna dengan masing – masing menyodorkan alasan konstitusionalitas, legitimate, konstituen, dan akibat yang ditimbulkannya.
Pada ranah konstitusional hampir sepakat, bahwa pemilihan langsung kepala daerah maupun tidak langsung (melalui DPRD) adalah konstitusional. Hal ini karena tidak terdapat pembatasan pendefinisian tentang pemilihan secara demokratis. Bahwa, pemilihan secara langsung, maupun pemilihan melalui DPRD tetap dipandang tata cara yang demokratis.
Pada sudut pandang legitimasi, mestinya pemilihan langsung memiliki derajat legitimasi lebih tinggi karena terdapat ruang partisipasi yang luas. Dibandingkan, dengan pemilihan melalui DPRD, ruang partisipasi rakyat (konstituen) sangat terbatas.
Perluasan partisipasi adalah elemen dasar pada setiap pengayaan demokrasi. Partisipasi layaknya as kruk dalam mesin demokrasi, tanpa menafikkan krusialnya komponen – komponen yang lain.
Kenapa partisipasi penting, agar tanggung jawab makin meluas dan ide kreatif makin mungkin. Jika setiap orang dapat mengambil tanggung secara proporsional dan menunjukkan kontribusi yang positif, maka demokrasi tidak hanya dipandang sebagai prosudural semata. Ia mewujud menjadi kebaikan dan kesejahteraan bersama.
Pemilihan langsung, selain dipandang sebagai aktualisasi kedaulatan rakyat, juga membiasakan rakyat makin otonom menggunakan pilihannya. Berbagai pengalaman di negara – negara demokrasi, rakyat yang makin otonom, biasanya juga makin kreatif, produktif dan bertanggung jawab.
Dua dekade (20 Tahun) pemilihan langsung, bukan waktu yang pendek untuk menguji sebuah sistem. Perjalanan panjang partisipasi rakyat mesti ditelisik pencapaian antara original intent dan kenyataan di masyarakat sebagai respon terhadap suatu sistem. Apakah maksud baik dari partisipasi itu dapat merubah atau bersesuaian dengan prilaku masyarakat.
Urgensi partisipasi dipertanyakan ?
Jika menilik sekian banyak hasil pilkada yang digugat oleh rakyat karena keculasan oleh peserta, penyelenggara dan rakyat itu sendiri. Dimana, Berdasarkan data PILKADA 2024 lebih 60 % hasil pilkada digugat di MK, dimana 40% lainnya itu, juga tidak bebas dari berbagai persoalan. Hanya saja, beberapa daerah dimana yang kalah tidak memiliki kemanpuan untuk melakukan gugatan hukum yang berbiaya tinggi.
Gugatan terhadap hasil PILKADA, umumnya karena money politik, penyelenggara yang tidak berintegritas, pemerintah dan oknum ASN yang berpihak kepada salah satu calon peserta PILKADA. Artinya, bahwa rakyat juga memperjual belikan kedaulatannya kepada salah satu calon peserta yang kejadiannya massif.
Apakah partisipasi selalu linear dengan legitimate …?
Legitimate dapat diartikan sebagai tingkat penerimaan rakyat (konstituen) yang tinggi. Dengan legitimate itu diharapkan tidak terjadi pembelahan sosial. Dukungan kuat masyarakat pasca PILKADA berefek positif pada konsolidasi dan penyatuan ide – ide kreatif untuk mendorong pemerintahan yang berjalan dapat berlangsung efektif dan produktif.
Rasa – rasanya hampir semua PILKADA menghasilkan residu pembelahan sosial pada intensitas tertentu. Karena residu itu, hampir semua pemenang PILKADA tidak ada yang merasa sungguh – sungguh kuat secara politik. Seluruhnya dibayang – bayangi oleh ketidak terimaan oleh lawan politik dan rakyatnya sendiri.
Situasi ini membuat kepala daerah terpilih tidak fokus bekerja untuk kesejahteraan rakyatnya. Memilih langkah pragmatis menggadaikan APBD untuk pengamanan, baik untuk mengokohkan loyalitas tim sukses, maupun kepada lawan – lawan politik yang dianggap membahayakan. Program yang mestinya berbasis teknokratis berubah menjadi program adabtif kepentingan para pihak.
Sengkarut masalah PILKADA, seolah membenarkan amatan sebagian ahli politik. Bahwa, demokrasi terkadang tidak kompatible dengan masyarakat yang tingkat pendidikannya rendah, tingkat pendapatan perkapitanya rendah, dan juga mobilitas sosial vertikalnya rendah.
Tiga variabel tersebut jika hendak dibandingkan dengan negara – negara yang maju demokrasinya, maka harus diakui bahwa itulah kenyataan masyarakat kita yang masih memupuk ketimpangan. Ketimpangan antar struktur, antar sektor, dan antar wilayah masih menyelimuti lapisan sosial negeri ini.
Apakah karena sengkarut masalah, lalu kita tiadakan hal yang ideal …?
Pemilihan langsung yang mengokohkan kedaulatan dan partisipasi, sebagian kalangan menganggapnya terlalu ideal untuk masyarakat Indonesia. Saking idealnya tidak ada aturan dan institusi yang dapat menjadi penyangga yang tepat. Seperti halnya, Sosiolog Robert N. Bellah mengamati idealnya masyarakat madani di masanya.
Sistem yang pada dasarnya baik dan sudah terpraktekkan lama, maka sebaiknya penggangunya (disturbance) yang mesti ditepis, ditangkal, dan diciutkan. Seperti halnya PILKADA yang berbiaya tinggi, money politik dan keculasan lainnya mesti direm dengan penguatan institusi dan penegakan aturan main yang fair.
Jika pun sulit melakukannya dengan asumsi tiga variabel diatas, maka mestinya perancang Undang – undang menformulasikannya dengan cara yang lebih bernalar, tidak dengan seperti cara masyarakat awam. Bahwa, jika suatu sistem memberikan ekses negatif, tidak memperhitungkan dampak yang lain dan langsung mentiadakannya.
Cara yang mendidik dapat ditempuh adalah tetap menyelenggarakan PILKADA langsung pada kabupaten/kota yang berkarakter kekotaan. Dan PILKADA tidak langsung pada kabupaten/kota yang berkarakter pedesaan. Formulasi dapat dirumuskan resoningnya dan berterima dengan publik.
Oleh : Ridwan Andi Usman (Komisioner KPUD 2013 – 2018)

