IniSulawesi.Com, Buol – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Bugu, Kabupaten Buol, kembali menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan adanya sejumlah alat berat yang diduga beroperasi di wilayah tersebut, tepatnya di kawasan yang melintasi hutan desa Kwala Besar dan Baturata, Kecamatan Paleleh.

Berdasarkan keterangan warga, sedikitnya delapan unit alat berat jenis ekskavator dilaporkan berada di sekitar aliran sungai dan kawasan hutan. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan, meskipun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas kegiatan tersebut.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait dampak lingkungan dan keselamatan warga sekitar. “Kami melihat alat berat beroperasi di kawasan hutan dan dekat sungai. Ini membuat warga khawatir, apalagi saat musim hujan,” ujarnya, Rabu (04/02/2026).

Selain dugaan aktivitas pertambangan, warga juga menyoroti lalu lintas alat berat yang melewati jalan desa dan jalur produksi pertanian. Kondisi ini disebut berdampak pada kerusakan akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat untuk menuju kebun dan lahan pertanian.

“Jalan desa yang biasa dilewati petani mengalami kerusakan karena sering dilalui alat berat,” ungkap sumber tersebut.

Warga juga mempertanyakan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas alat berat di kawasan tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan. Langkah pengawasan dinilai penting untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas, khususnya di kawasan hutan dan daerah aliran sungai.

Selain itu, warga juga mendorong keterlibatan Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi dalam rangka memastikan perlindungan kawasan hutan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, kegiatan pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buol maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Aparat penegak hukum juga belum memberikan konfirmasi terkait adanya pengawasan atau langkah lanjutan di lapangan.