IniSulawesi.Com, Buol, – Kepolisian Resor Buol menindak tegas pelanggaran disiplin internal dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) tiga personelnya. Upacara PTDH digelar di lapangan Mapolres Buol, Senin (02/03/2026) pukul 08.00 WITA, dipimpin langsung Kapolres Buol, AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla.

Tiga anggota yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing Bripka Zulkifli, Briptu Randy, dan Bripda Jovanza. Upacara dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Bertindak selaku Komandan Upacara Ipda Didik, S.AP, sementara Perwira Upacara dijabat Kabag SDM AKP Suradi, SH. Peserta upacara terdiri dari satu peleton Pejabat Utama (PJU), personel Samapta, Lalu Lintas, staf gabungan, serta gabungan Reskrim dan Narkoba.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri. Ia mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi etika, moralitas, dan disiplin, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

“Setiap anggota Polri wajib mematuhi norma dan aturan yang telah digariskan. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang mencederai institusi,” tegas Kapolres.

Kepada personel yang diberhentikan, Kapolres berharap agar setelah kembali ke tengah masyarakat dapat memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Ia juga mengingatkan agar tetap menjaga nama baik institusi serta menghindari perbuatan tercela maupun tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri di kemudian hari.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buol, Ipda Ridwan, S.IP, menjelaskan bahwa keputusan PTDH tersebut telah melalui proses panjang dan mekanisme hukum yang akuntabel, termasuk persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: KEP/02/I/2026/KHIRDIN tanggal 30 Januari 2026 tentang PTDH, terhitung mulai 30 Januari 2026. Seluruh tahapan telah dilalui sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun yang bersangkutan sempat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, hasil evaluasi dan pertimbangan pimpinan menyatakan bahwa ketiganya dinilai tidak lagi layak mempertahankan status sebagai anggota Polri.

Melalui langkah tegas ini, Polres Buol menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme aparat kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Buol.