IniSulawesi.Com, BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta maupun menerima hadiah, THR, atau bingkisan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan menjelang Hari Raya. Larangan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Buol tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menegaskan bahwa seluruh ASN dan penyelenggara negara wajib menjaga integritas serta tidak memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari masyarakat maupun pelaku usaha.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, ASN tidak diperbolehkan meminta THR, hadiah, parsel, maupun bentuk pemberian lain kepada masyarakat, pengusaha, atau pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.
“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas. Tidak boleh ada praktik meminta atau menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan, apalagi menjelang Hari Raya,” tegas Bupati.
Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Pemerintah Kabupaten Buol juga mengingatkan bahwa setiap ASN yang menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak wajib segera melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui surat edaran ini, Pemkab Buol menegaskan komitmennya untuk menjaga pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bingkisan kepada pejabat maupun ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah agar tetap profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas pelayanan.

