IniSulawesi.Com, BUOL — Pemerintah Kabupaten Buol mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial di tengah keterbukaan informasi yang semakin luas. Masyarakat diminta tidak mudah percaya maupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Imbauan tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemerintah Kabupaten Buol. Ia menekankan pentingnya melakukan pengecekan dan konfirmasi atau tabayyun sebelum membagikan informasi, terutama konten yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, kemudahan menggunakan media sosial harus diimbangi dengan kesadaran dan tanggung jawab. Kebebasan berekspresi, kata dia, jangan sampai justru membuat seseorang melakukan tindakan yang berujung pada persoalan hukum.
“Jangan sampai di zaman kebebasan ini justru membuat kita berbuat kesalahan dan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Ia menyoroti sejumlah bentuk penyalahgunaan media sosial, mulai dari penyebaran berita bohong atau hoaks hingga konten yang mengandung disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian (DFK).
Masyarakat juga diminta mampu membedakan antara kritik, saran, dan masukan yang disampaikan secara konstruktif dengan konten yang menyerang, memfitnah, atau menyebarkan informasi yang tidak benar.
Hal itu dinilai penting karena informasi yang beredar di media sosial dapat dengan cepat dikonsumsi dan diteruskan oleh masyarakat tanpa melalui proses verifikasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, merugikan pihak tertentu, bahkan memicu konflik di ruang publik.
Pemerintah mengingatkan bahwa penyebaran informasi bermuatan hoaks, disinformasi, fitnah maupun ujaran kebencian dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Karena itu, masyarakat diajak bersama-sama menjaga ruang publik digital agar tetap menjadi tempat berkomunikasi secara sehat, santun dan bertanggung jawab. Perbedaan pendapat tetap dapat disampaikan, namun harus dilakukan dengan mengedepankan fakta, etika dan ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan tersebut juga ditekankan melalui nilai keagamaan sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Seorang muslim adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
“Bijak bermedia sosial adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

