IniSulawesi Com, TANGERANG SELATAN — Pengelolaan data tanah dan pajak di Kabupaten Buol memasuki arah baru. Pemerintah Kabupaten Buol mulai membuka jalan menuju sistem yang menghubungkan data pertanahan dengan perpajakan secara digital melalui replikasi SISGITA.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Replikasi SISGITA atau Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

SISGITA merupakan sistem berbasis Geographic Information System (GIS) yang memungkinkan data tanah dan objek pajak dipetakan serta diintegrasikan dalam satu sistem berbasis spasial.

Kabupaten Buol menjadi salah satu dari 58 daerah otonom yang ikut menandatangani kesepakatan replikasi sistem tersebut. Bagi Pemkab Buol, langkah ini tidak sekadar menyangkut penggunaan aplikasi, tetapi diarahkan untuk membangun basis data pemerintahan yang lebih akurat dan terintegrasi.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Buol hadir didampingi Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.

Melalui SISGITA, data objek pajak dan pertanahan dapat dipetakan secara geografis. Sistem ini juga dapat mendukung proses pemutakhiran dan validasi data, termasuk Nomor Objek Pajak (NOP), sehingga pemerintah memiliki informasi yang lebih terukur mengenai objek pajak yang berada di wilayahnya.

Integrasi tersebut diharapkan dapat membantu Pemkab Buol dalam mengidentifikasi dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Pada saat yang sama, proses pendataan dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan.

Bukan hanya soal penerimaan daerah, digitalisasi data juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik. Data yang terintegrasi dapat menjadi salah satu basis informasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan mengambil keputusan.

Wali Kota Tangerang Selatan dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme pemerintah daerah yang memilih SISGITA sebagai model yang direplikasi di wilayah masing-masing.

Sebanyak 58 pemerintah daerah yang telah menandatangani kesepakatan akan mengimplementasikan SISGITA secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing daerah.

Bagi Kabupaten Buol, langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan menuju sistem yang semakin berbasis data dengan harapan pengelolaan pajak dan pertanahan dapat dilakukan secara lebih akurat, terukur dan transparan.