IniSulawesi Com, BUOL — Penertiban aktivitas yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, kembali menjadi sorotan. Di tengah langkah penegakan hukum terhadap alat berat di kawasan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai bagaimana penanganan terhadap dugaan aktivitas serupa di kawasan Sungai Tabong.
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan sebelumnya melakukan operasi di kawasan Bodi dan mengamankan sejumlah alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI. Dalam operasi yang berlangsung sejak 17 September 2026 itu, empat unit ekskavator dilaporkan berhasil diamankan.
Proses evakuasi sebagian alat berat bahkan sempat menimbulkan persoalan setelah kendaraan pengangkut dihentikan warga di wilayah Desa Negeri Lama. Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah agar situasi tetap kondusif.
Langkah penertiban di Bodi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lain di tengah masyarakat.
Jika penertiban terhadap dugaan PETI di Bodi dapat dilakukan, bagaimana dengan dugaan aktivitas PETI di Sungai Tabong?
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya alat berat yang diduga berada di sekitar kawasan Sungai Tabong, wilayah yang berada di kawasan perbatasan Buol dan Tolitoli. Sejumlah warga menyebut beberapa alat berat diduga dipindahkan ke lokasi yang lebih tersembunyi atau berada di dataran lebih tinggi.
Namun, informasi mengenai jumlah alat berat, keberadaan alat tersebut, status perizinan, maupun apakah benar digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin masih membutuhkan verifikasi langsung dari instansi berwenang.
Karena itu, pertanyaan masyarakat bukan semata-mata mengenai tindakan terhadap satu lokasi, melainkan menyangkut konsistensi pengawasan dan penegakan hukum.
Apakah kawasan Sungai Tabong sudah menjadi perhatian aparat?
Jika memang terdapat laporan mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut, apakah sudah dilakukan pengecekan lapangan?
Dan apabila ditemukan alat berat yang terbukti digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin atau aktivitas yang melanggar ketentuan, apakah akan dilakukan tindakan sesuai kewenangan hukum?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa penertiban hanya terfokus pada lokasi tertentu, sementara dugaan aktivitas di lokasi lain luput dari pengawasan.
Terlebih, pemberitaan mengenai aktivitas PETI di kawasan Bodi sebelumnya juga menunjukkan bahwa persoalan alat berat bukan perkara sederhana. Pada akhir Agustus 2026, Polda Sulawesi Tengah menyatakan 22 alat berat yang ditemukan di Bodi telah diamankan dan dititipkan di Polres Buol sebagai barang temuan.
Belakangan, kembali muncul pemberitaan mengenai alat berat yang diduga beraktivitas di kawasan tersebut. Kondisi itu menunjukkan bahwa pengawasan terhadap alat berat dan aktivitas pertambangan di lapangan membutuhkan langkah yang konsisten, bukan hanya tindakan sesaat.
Untuk kawasan Sungai Tabong, masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi kehutanan tidak hanya menunggu laporan, tetapi memastikan kondisi lapangan melalui pengecekan dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, hasil pengecekan juga penting disampaikan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, masyarakat berharap proses penanganannya dilakukan berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku.
Bodi sudah ditertibkan. Kini publik menunggu jawaban: bagaimana dengan Sungai Tabong?
Pertanyaan tersebut tentu menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait untuk menjawab berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan fakta hukum yang sebenarnya.

