IniSulawesi.Com, Bolmong – Pekerjaan 11 paket kegiatan penyedia sumber sarana air bersih untuk sejumlah Puskesmas Pembantu (Pustu) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolaang Mongondow ( Bolmong) menuai sorotan publik. Selain kondisi fisiknya yang terindikasi mangkrak dan bermasalah, diduga juga terjadi praktek monopoli oleh oknum yang cukup memiliki kedekatan emosional dengan pengambil kebijakan daerah.
Dari data yang dihimpun awak media sumber terpercaya inisulawesi.com, Untuk menghandel akumulasi pekerjaan senilai Rp.1,5 Miliar lebih itu, Dinkes Bolmong bermitra dengan 5 perusahaan pemenang kegiatan non tender alias Penunjukan langsung ini, masing-masing CV. Membangun Timur, CV. Moyogang Jaya, CV. Spekol Jaya Indah, CV. Kalif Jaya Konstruksi, CV. Berdikari. Yang kemudian belakangan diduga seluruh perusahan di maksud dibawah kendali orang yang sama.
Parahnya lagi, terhitung sejak durasi pekerjaan dimulai pada Agustus 2025 lalu ini, hingga akhir Januari 2026 ini estimasi progres mayoritas pekerjaan masih dibawah 50 % dengan gambaran bentuk fisik bangunan hanya tampak ada tiang-tiang beton, bahkan sebahagian besar masih di balut papan dan kayu penahan corran.
Upaya mencurigakan dari oknum dibalik perusahaan ini juga semakin kuat dengan tidak tersedianya papan proyek yang seolah dibangun kesan bahwa kegiatan itu satu paket dengan bagunan Pustu yang kebetulan dibangun pada tahun anggaran yang sama yakni APBD 2025.
“Papan proyek adalah sebagai dukungan terhadap keterbukaan informasi. Tapi dengan tidak ada papan pengumuman terkesan ada hal yang di tutup-tutupi,” ucap Abdul Fajrin tokoh pemuda lolak saat diminta tanggapannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan saat di konfirmasi menjelaskan kalau secara teknis kuasa pengguna anggaran itu ada di bidang di bawahnya sehingga secara detail untuk kondisi perkembangan pekerjaannya dirnya hanya menerima laporan saja.
“Tepat di 31 Desember 2025 lalu semua mitra Dinkes kami berikan peringatan untuk dapat mempercepat pelaksanaan dan menjaga kualitas pekerjaan, tapi kemudian bila ada belum selesai hingga waktu yang ditetapkan tentu perusahaan yang bersangkutan bisa terkenak black list,” ucap Kolak.
Menurutnya sebelum pemutusan masukbdaftar hitam kepada perusaan bersangkutan memang kita masih beri kesempatan untuk perpanjangan waktu dan pemberlakuan denda keterlambatan.
“Pastinya yang dibayar hanya sesuai sesusi capaian atau volume pekerjaan,” kata Kolak.
Adapun berkaitan dengan urusan monopoli dirinya mengaku tidak mengetahui hal itu.
“Betul ada 11 paket pekerjaan air bersih sedang berjalan tapi siapa pemiliknya ataupun kontraktor dibelakanya itu saya tidak kenal,” pungkasnya
(Jul/Team)

