IniSulawesi.Com, OPINI –Perdebatan publik mengenai proses hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali memunculkan diskursus penting tentang relasi antara penegakan hukum, asas praduga tak bersalah, kontribusi sosial, dan kewenangan konstitusional Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook, proses hukum yang berjalan saat ini harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme negara hukum. Penting ditegaskan bahwa setiap orang yang diperiksa, dituntut, atau diadili tetap memiliki hak konstitusional untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (*presumption of innocence*). Oleh sebab itu, opini publik seharusnya tidak berkembang menjadi penghakiman sosial yang mendahului putusan hakim.
Dalam perspektif ilmu hukum pidana, dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat dilepaskan dari pembuktian unsur-unsur pidana secara ketat, mulai dari adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga adanya kerugian negara dan hubungan kausalitas yang jelas. Prinsip ” geen straf zonder schuld” tiada pidana tanpa kesalahan merupakan asas fundamental yang mengharuskan adanya kesalahan pribadi yang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Karena itu, penting membedakan antara kebijakan publik yang kemudian dinilai keliru (*policy error*) dengan perbuatan pidana yang memang memenuhi unsur korupsi. Dalam banyak teori hukum administrasi dan hukum pidana modern, kriminalisasi terhadap kebijakan publik harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketakutan birokrasi (*bureaucratic fear*) yang justru menghambat inovasi dan pengambilan keputusan strategis negara.
Pandangan tersebut sejalan dengan perkembangan teori hukum pidana modern yang tidak lagi menempatkan pemidanaan semata-mata sebagai instrumen balas dendam negara. Teori relatif atau teori tujuan (*doel theorie*) dalam hukum pidana menempatkan pidana sebagai sarana untuk menjaga ketertiban sosial, memperbaiki keadaan masyarakat, serta menciptakan kemanfaatan hukum. Dalam konteks ini, pendekatan yang terlalu *punitive* atau berorientasi pada penghukuman semata perlu dikritisi secara akademik.
Hukum pidana yang terlalu represif tanpa mempertimbangkan dimensi sosial dapat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri. Kritik semacam ini pernah disampaikan oleh akademisi hukum asal Belanda, Sebastian Pompe, dalam bukunya *The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse* atau dalam terjemahan Indonesia dikenal dengan judul *Runtuhnya Mahkamah Agung*. Pompe menjelaskan bahwa institusi hukum dapat mengalami krisis legitimasi apabila masyarakat melihat hukum berjalan secara formalistik tetapi kehilangan rasa keadilan substantif.
Di titik inilah muncul diskursus mengenai kemungkinan penggunaan hak abolisi oleh Presiden terhadap perkara-perkara tertentu yang dinilai memiliki dimensi politik, sosial, atau kepentingan nasional yang lebih luas. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur konstitusi untuk menghentikan proses penuntutan pidana dengan mempertimbangkan pendapat DPR.
Diskursus tersebut kemudian membuat publik membandingkan posisi hukum Nadiem dengan sejumlah tokoh lain seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, maupun figur lain yang pernah dikaitkan dalam perdebatan mengenai penggunaan hak prerogatif negara. Perbandingan ini pada dasarnya merupakan bentuk aspirasi masyarakat mengenai konsistensi penerapan asas keadilan dan persamaan perlakuan di hadapan hukum.
Tidak dapat dipungkiri, Nadiem Makarim merupakan salah satu figur penting dalam perkembangan ekonomi digital Indonesia. Melalui Gojek, ia berkontribusi menciptakan jutaan lapangan pekerjaan bagi pengemudi ojek daring, pelaku UMKM, layanan logistik, hingga sektor ekonomi informal di berbagai daerah Indonesia. Dalam perspektif hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, hukum pada dasarnya harus ditempatkan untuk melayani manusia dan kepentingan sosial yang lebih luas, bukan sekadar menjalankan prosedur formal secara kaku.
Namun demikian, penghargaan terhadap kontribusi sosial tentu tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan otomatis terhadap proses hukum. Semua proses pembuktian tetap harus berjalan secara objektif, independen, dan menghormati asas due process of law. Di sisi lain, negara juga perlu mempertimbangkan proporsionalitas penegakan hukum agar tidak berkembang menjadi sekadar simbol penghukuman yang mengabaikan kemanfaatan sosial dan stabilitas nasional.
Prabowo Subianto, sebagai kepala negara, memiliki kewenangan konstitusional untuk mempertimbangkan abolisi apabila dipandang memenuhi kepentingan bangsa yang lebih besar. Tentu keputusan tersebut, apabila suatu saat diambil, harus dilandasi pertimbangan hukum, kepentingan publik, serta prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap pemberantasan korupsi.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai abolisi terhadap Nadiem Makarim bukan semata soal individu, melainkan tentang bagaimana negara hukum Indonesia menempatkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hukum tidak boleh kehilangan ketegasannya terhadap dugaan korupsi, tetapi juga tidak boleh kehilangan nurani sosialnya dalam melihat konteks yang lebih luas.
Karena hukum sejatinya bukan hanya tentang menghukum, melainkan juga menjaga keadilan, rasionalitas, dan kepentingan bangsa secara berimbang.

