IniSulawesi.Com, BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan sejumlah langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian persoalan agraria dan kemitraan petani plasma yang selama ini berkembang di Kabupaten Buol. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kunjungan kerja lapangan Satgas PKA yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol, Selasa (2/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., dan dihadiri unsur Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah, perangkat daerah, Kantor Pertanahan, pihak perusahaan perkebunan, pengurus koperasi plasma, serta perwakilan masyarakat Desa Jatimulya dan Desa Soraya.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Buol menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara objektif, transparan, dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menjadi fasilitator dalam membangun komunikasi yang sehat antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan guna mewujudkan solusi yang berkeadilan.
“Pemerintah Kabupaten Buol akan terus membuka ruang dialog dan koordinasi agar setiap persoalan yang berkembang dapat diselesaikan secara terukur dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” tegas Wakil Bupati.
Ketua Harian Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah, Eva Suzanti Bande, S.Sos., menyampaikan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan berdasarkan fakta, data, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, prinsip kemitraan yang adil dan saling menguntungkan harus menjadi fondasi hubungan antara petani plasma, koperasi, dan perusahaan.
Dalam forum tersebut, pengurus baru Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian anggota koperasi. Isu yang mengemuka meliputi tata kelola kelembagaan, pengelolaan dana koperasi, pembayaran hak anggota, pembagian sisa hasil usaha (SHU), akses terhadap dokumen keuangan, hingga perlunya kejelasan mengenai mekanisme kemitraan dan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya.
Seluruh dokumen dan data pendukung yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan kajian Satgas PKA dalam merumuskan langkah penyelesaian yang komprehensif dan berkelanjutan.
Sementara itu, pihak PT Hardaya Inti Plantation (HIP) melalui Corporate Legal HPG menyatakan dukungannya terhadap upaya pembenahan tata kelola koperasi. Perusahaan menilai penyelesaian dualisme kepengurusan koperasi menjadi faktor penting untuk menciptakan kepastian dalam pelaksanaan kemitraan plasma.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Buol, Agus Zainal Abidin, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan pembinaan terhadap koperasi, termasuk validasi data anggota, pembenahan administrasi, serta penguatan kelembagaan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Aswin S., M.Si., yang menekankan pentingnya penyelesaian dualisme kepengurusan serta pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai instrumen utama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas koperasi.
Selain persoalan kemitraan, rapat juga membahas sejumlah isu agraria yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), penyediaan lahan plasma, serta tumpang tindih sebagian areal perkebunan dengan kawasan hutan.
Pemerintah daerah bersama ATR/BPN saat ini terus melakukan penataan dan penyesuaian batas HGU sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh.
Sebagai tindak lanjut, rapat menghasilkan enam keputusan penting. Pertama, pembentukan Tim Terpadu untuk melakukan verifikasi dan validasi data subjek serta objek lahan petani plasma di Desa Jatimulya dan Desa Soraya dalam waktu dua bulan. Kedua, penyelesaian dualisme kepengurusan Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto paling lambat dua minggu melalui pembinaan Dinas Koperasi Kabupaten Buol.
Ketiga, pelaksanaan evaluasi Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Buol. Keempat, PT Hardaya Inti Plantation akan menyerahkan data rincian utang yang tercantum dalam nota kesepahaman kemitraan kepada Satgas PKA Sulawesi Tengah.
Kelima, percepatan penyelesaian kawasan PPTKH seluas 40 hektare yang saat ini berada pada tahap finalisasi tata batas untuk dialihkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Keenam, penataan batas HGU PT Hardaya Inti Plantation yang terus dilakukan bersama ATR/BPN guna memperkuat kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol dan Satgas PKA Sulawesi Tengah menegaskan komitmen bersama untuk menuntaskan berbagai persoalan agraria dan kemitraan plasma secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat hubungan kemitraan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani plasma di Kabupaten Buol.

