IniSulawesi.Com, OPINI HUKUM – Sertifikat tanah yang diserahkan kepada bank sebagai jaminan bukanlah dokumen biasa. Di balik sertifikat tersebut terdapat hak atas tanah milik nasabah yang memiliki nilai ekonomi sekaligus konsekuensi hukum yang besar.
Karena itu, ketika sertifikat tanah telah diserahkan secara sah kepada bank sebagai bagian dari hubungan kredit atau jaminan, maka persoalan kehilangan sertifikat tidak dapat dianggap sebagai persoalan sederhana antara nasabah dan petugas administrasi.
Jika berdasarkan dokumen dan fakta dapat dibuktikan bahwa sertifikat terakhir berada dalam penguasaan bank dan kemudian hilang, maka bank harus memberikan pertanggungjawaban yang jelas atas hilangnya dokumen tersebut.
Bank tidak semestinya melepaskan tanggung jawab hanya dengan mengatakan bahwa sertifikat tersebut “hilang”. Nasabah berhak memperoleh penjelasan mengenai kapan sertifikat diterima, siapa yang menerima, bagaimana dokumen disimpan, kapan diketahui hilang, serta tindakan apa yang dilakukan bank untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. OJK menempatkan transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa sebagai bagian dari prinsip perlindungan konsumen.
Lebih jauh, persoalan ini harus dilihat dari hubungan hukum antara bank dan nasabah.
Nasabah menyerahkan sertifikat bukan berarti menyerahkan hak atas tanahnya kepada bank. Sertifikat tersebut berada dalam suatu hubungan hukum sebagai bagian dari jaminan atas kewajiban tertentu. Karena bank menerima dan menguasai dokumen tersebut dalam rangka menjalankan hubungan perbankan, maka aspek keamanan dan pertanggungjawaban atas dokumen menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
Ketika bank menerima dokumen jaminan, tanggung jawab atas pengelolaannya juga melekat pada bank.
Jika kemudian dokumen tersebut hilang karena kelalaian dalam penyimpanan, kesalahan administrasi, perpindahan dokumen tanpa pencatatan yang semestinya, atau sebab lain yang berada dalam lingkup penguasaan dan tanggung jawab bank, maka tidak wajar apabila seluruh akibat kehilangan justru dibebankan kepada nasabah.
Nasabah sudah menyerahkan dokumen karena percaya kepada lembaga perbankan. Kepercayaan tersebut harus dijawab dengan sistem pengamanan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yang perlu digarisbawahi, hilangnya sertifikat fisik tidak otomatis menghapus hak seseorang atas tanah. Akan tetapi, kehilangan tersebut dapat menimbulkan persoalan administratif dan hukum, terutama apabila kemudian diperlukan pengurusan sertifikat pengganti, roya, transaksi atas tanah, penyelesaian kredit, atau pembuktian mengenai status jaminan.
Karena itu, bank tidak cukup hanya meminta nasabah mengurus sendiri persoalan kehilangan sertifikat. Harus ada keterlibatan dan pertanggungjawaban yang proporsional dari pihak yang menurut bukti terakhir menguasai dokumen tersebut.
Dalam perspektif perlindungan konsumen, nasabah juga mempunyai jalur untuk mengajukan pengaduan kepada bank dan, apabila penyelesaian tidak dapat diterima, persoalan dapat dibawa melalui mekanisme penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan. OJK menyediakan sarana pengaduan bagi konsumen terkait layanan dan produk jasa keuangan.
Bahkan, regulasi OJK yang berlaku saat ini secara khusus mengatur perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, termasuk hak dan kewajiban konsumen, perilaku pelaku usaha jasa keuangan, penanganan pengaduan, serta penyelesaian sengketa.
Namun persoalan tidak boleh berhenti pada pertanyaan, “sertifikat hilang atau tidak?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Siapa terakhir menguasai sertifikat tersebut?
Jika jawabannya adalah bank, maka bank harus mampu menjelaskan bagaimana dokumen itu bisa hilang.
Apabila bank tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai, sementara terdapat bukti bahwa sertifikat memang telah diserahkan dan diterima oleh bank, maka persoalan tersebut patut mendapat pemeriksaan serius.
Nasabah juga berhak meminta bukti penerimaan sertifikat, catatan administrasi dokumen jaminan, dokumen kredit, dokumen pengikatan jaminan, serta keterangan tertulis mengenai kehilangan tersebut.
Jika diperlukan, bank semestinya membantu proses administratif untuk mendapatkan penyelesaian atas dokumen yang hilang dan memberikan kepastian kepada pemilik tanah mengenai status hak dan jaminannya.
Jangan Sampai Nasabah Menanggung Kesalahan yang Bukan Dibuatnya
Ada prinsip sederhana dalam persoalan ini:
Pihak yang menerima dan menguasai dokumen milik orang lain harus mampu mempertanggungjawabkan keberadaan dokumen tersebut.
Jika sertifikat diserahkan kepada bank dan kemudian hilang ketika masih berada dalam penguasaan bank, maka beban persoalan tidak seharusnya serta-merta dipindahkan kepada nasabah.
Bank adalah lembaga yang menjalankan kegiatan berdasarkan sistem, prosedur, pencatatan dan pengawasan. Karena itu, ketika dokumen penting milik nasabah hilang, pertanggungjawabannya tidak cukup hanya dengan pernyataan lisan.
Harus ada penjelasan, bukti,
penyelesaian, dan tanggung jawab.
Apabila kehilangan tersebut terbukti menimbulkan kerugian kepada nasabah, persoalan pertanggungjawaban kerugian juga dapat menjadi bagian dari sengketa yang harus diselesaikan berdasarkan hubungan kontraktual dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, untuk menyatakan secara final bahwa bank melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, tetap diperlukan pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, kronologi, serta bukti-bukti yang ada.
Karena itu, tuntutannya bukan sekadar:
“Kembalikan sertifikat saya.”
Tetapi juga: “Jelaskan bagaimana sertifikat saya bisa hilang ketika berada dalam penguasaan bank, siapa yang bertanggung jawab, apa langkah penyelesaiannya, dan bagaimana hak serta kerugian nasabah dipulihkan.”
Sebab sertifikat tanah bukan sekadar kertas.
Di baliknya ada hak kepemilikan, nilai ekonomi, kepastian hukum, dan kepercayaan nasabah kepada lembaga perbankan.
Jika bank menerima jaminan, maka bank juga harus siap mempertanggungjawabkan keamanan jaminan tersebut.
Jangan sampai nasabah kehilangan sertifikat, lalu justru nasabah pula yang dipaksa menanggung akibat dari hilangnya dokumen yang berada dalam penguasaan bank.

