IniSulawesi.Com, Morowali – Aktivitas PT Batu Alam Prima (BAP) di wilayah Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik diarahkan pada dugaan ketidaksesuaian aktivitas perusahaan dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali.
Sorotan tersebut disampaikan Taufik, Ketua Karang Taruna Desa Tudua, yang meminta Pemerintah Kabupaten Morowali tidak tinggal diam persoalan tata ruang bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat, keselamatan, lingkungan, serta keteraturan pembangunan daerah.
“ aktivitas PT Batu Alam Prima yang tidak sesuai dengan RTRW atau ketentuan tata ruang, pemerintah harus turun langsung melakukan pemeriksaan. Jangan hanya berdiam diri. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai apakah aktivitas perusahaan tersebut sudah sesuai dengan aturan atau belum,” tegas Taufik.
Taufik menilai Pemerintah Kabupaten Morowali, khususnya Bupati Morowali bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta pemerintah kecamatan, perlu membuka informasi secara transparan mengenai status pemanfaatan ruang dan perizinan perusahaan.
Pemkab Diminta Buka Data RTRW dan Perizinan
Taufik meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada rapat atau teguran semata. Ia mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan lapangan dan mencocokkan kondisi faktual dengan dokumen tata ruang serta izin yang dimiliki perusahaan.
“Yang kami minta sederhana. Pemerintah turun ke lapangan, lihat titik kegiatan perusahaan, kemudian cocokkan dengan RTRW, RDTR jika ada, izin pemanfaatan ruang, dan dokumen perizinannya. Kalau sesuai, sampaikan kepada masyarakat bahwa sesuai. Kalau tidak sesuai, pemerintah juga harus berani mengambil tindakan sesuai aturan,” katanya.
Kabupaten Morowali memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Morowali Tahun 2019–2039. Dokumen perencanaan daerah Morowali 2025–2029 juga masih mencantumkan Perda tersebut sebagai salah satu dasar hukum perencanaan pembangunan daerah.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Morowali telah menyediakan data administrasi RTRW melalui Portal Data Morowali. Data tersebut mencatat Kecamatan Bungku Tengah sebagai salah satu wilayah administrasi yang masuk dalam dataset RTRW.
Menurut Taufik, keberadaan aturan tersebut harus dibarengi dengan pengawasan di lapangan.
“Jangan sampai aturan tata ruang hanya bagus di atas kertas, tetapi ketika ada aktivitas usaha yang diduga tidak sesuai peruntukan, pemerintah justru tidak memberikan penjelasan kepada masyarakat,” ujarnya.
Jangan Tunggu Masyarakat Bertindak
Taufik juga meminta Camat Bungku Tengah tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Menurutnya, pemerintah kecamatan memiliki posisi strategis untuk menyampaikan kondisi di wilayahnya kepada pemerintah kabupaten.
“Camat jangan hanya menjadi penonton. Kalau ada persoalan di wilayah Kecamatan Bungku Tengah, pemerintah kecamatan harus aktif berkoordinasi dengan OPD terkait. Kalau memang kewenangannya berada di tingkat kabupaten atau provinsi, segera sampaikan dan minta pemeriksaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha. Namun, investasi menurutnya harus berjalan dengan tetap menghormati ketentuan tata ruang dan kepentingan masyarakat.
“Kami tidak anti-investasi. Silakan perusahaan berusaha dan memberikan kontribusi kepada daerah. Tetapi semua harus berdasarkan aturan. Jangan sampai kepentingan investasi kemudian mengabaikan tata ruang dan kepentingan masyarakat,” kata Taufik.
Minta Pemeriksaan Terbuka
Taufik meminta Bupati Morowali mengambil langkah konkret dengan memerintahkan OPD terkait melakukan verifikasi terhadap aktivitas PT Batu Alam Prima.
Ia meminta pemeriksaan setidaknya mencakup kesesuaian lokasi kegiatan dengan RTRW, kesesuaian izin pemanfaatan ruang, jarak aktivitas perusahaan dengan fasilitas umum atau jalan, serta dokumen perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
Hal itu penting karena ketentuan tata ruang Kabupaten Morowali memuat mekanisme penanganan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai. Dalam dokumen peraturan daerah tersebut, bentuk pelanggaran tata ruang antara lain pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang atau izin pemanfaatan ruang. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang hingga denda administratif.
“Jadi kalau ternyata setelah diperiksa memang tidak ada pelanggaran, pemerintah tinggal menjelaskan kepada publik bahwa semuanya sudah sesuai. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan. Harus ada tindakan sesuai ketentuan,” ujar Taufik.
Ia menegaskan dirinya akan terus menyuarakan persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.
“Saya Taufik, Ketua Karang Taruna Desa Tudua, akan tetap mengkritisi persoalan ini. Kami ingin pemerintah hadir dan memberikan kepastian. Jangan sampai masyarakat harus terus bertanya-tanya sementara aktivitas perusahaan terus berjalan,” pungkasnya.

