LBH Sulteng Laporkan Dugaan Kriminalisasi oleh Kajari Toli-Toli ke Jamwas dan DPR RI

Hukum Kriminal85 Dilihat

INISULAWESI,PALU  — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah secara resmi melayangkan laporan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI terkait dugaan kriminalisasi serta permintaan sejumlah uang oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toli-Toli terhadap Direktur PT Megah Mandiri Makmur, Benny Chandra. LBH Sulteng juga menyatakan akan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejari Toli-Toli.

Baca Juga:  Benarkah Hari ini Eka Melapor Sekaligus Menyerahkan Diri Ke Polda Sulteng?

Kuasa hukum Benny Chandra, Rusman Rusli dari LBH Sulteng, menjelaskan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar rakyat Dakopamean, Kabupaten Toli-Toli, tahun 2018. Padahal, menurutnya, pekerjaan tersebut telah diselesaikan 100 persen dan seharusnya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Setelah penagihan tidak membuahkan hasil, kliennya mengajukan gugatan wanprestasi dan berhasil memenangkan perkara hingga tingkat banding, dengan putusan yang mewajibkan Pemda Toli-Toli membayar sisa kewajiban senilai sekitar Rp3 miliar.

Baca Juga:  Pecatan Polisi di Buol Diduga Tipu Wartawan Puluhan Juta

Rusman melanjutkan bahwa setelah upaya eksekusi diajukan ke Pengadilan Negeri Toli-Toli, kliennya justru menghadapi tekanan yang diduga berasal dari Kajari Toli-Toli. Dalam sebuah pertemuan pada Desember 2024, terungkap adanya permintaan pembayaran sebesar Rp1 miliar yang disebut-sebut untuk melunasi utang pribadi Kajari kepada mantan Kajati Sulteng. Permintaan ini ditolak oleh Benny Chandra, dan sejak saat itu muncul ancaman untuk memprosesnya secara hukum. LBH Sulteng menilai tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap prinsip keadilan.

Baca Juga:  Dugaan Penipuan Pecatan Polisi di Buol Melenceng ke Masalah Narkoba, Berikut Penjelasan Irfan

Sementara itu, Kajari Toli-Toli Albertinus P. Napitupulu saat dikonfirmasi membantah seluruh tuduhan. Melalui pesan singkat, ia menyatakan bahwa tidak pernah meminta imbalan apa pun dan menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum telah dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *