IniSulawesi.Com,Tolitoli, (04/11/2025) — Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Tolitoli kembali menuai sorotan. Kali ini, warga Desa Lingadan, Kecamatan Dako Pemean, angkat bicara dan mendesak pemerintah untuk segera menutup tambang tanpa izin yang telah beroperasi di wilayah mereka selama dua bulan terakhir.
Warga menilai kegiatan pertambangan tersebut telah mencemari aliran sungai hingga ke laut, sehingga berdampak langsung pada kehidupan para nelayan setempat. Akibatnya, hasil tangkapan ikan menurun drastis karena biota laut diduga menjauh dari area tercemar.
selaku perwakilan warga desa Lingadan, menyampaikan bahwa dampak tambang ilegal itu mulai dirasakan oleh masyarakat, khususnya para nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut.
“Tambang itu sudah beroperasi kurang lebih dua bulan. Sejak tambang itu berjalan, pendapatan nelayan jadi menurun karena ikan-ikan menjauh akibat pencemaran air,” ujar perwakilan warga desa yang tidak mau disebut namanya saat ditemui, Selasa (04/11/2025).
Menurutnya, terdapat sekitar 20 mesin jet yang beroperasi di sekitar Dusun I Pidulu. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah formal untuk menuntut penertiban tambang ilegal tersebut.
“Iya, Pak, ada sekitar 20-an mesin jet yang beroperasi. Kami juga sudah berdiskusi, dan dalam waktu dekat ini kami akan ke DPRD Kabupaten Tolitoli untuk membahas persoalan ini,” tambahnya.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku PETI dapat dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola tambang terkait keluhan warga tersebut.
