IniSulawesi.Com, Buol – Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa dan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Buol dalam sebuah prosesi resmi di Aula Kantor Bupati Buol, Rabu (4/3/2026).

Selain pelantikan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pengukuhan kepengurusan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Buol sebagai bentuk penguatan kelembagaan desa.

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, guna menjamin kesinambungan tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan efektif dan sesuai regulasi.

Adapun pejabat yang dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa dan PAW BPD yakni:

Penjabat Kepala Desa (Pj Kades):

Isharyadi Baculu, S.IP – Desa Pinamula Baru, Kecamatan Momunu

Siti Sumarni Uko, SE – Desa Rantemaranu, Kecamatan Bukal

Pengganti Antarwaktu (PAW) BPD:

Jepri J. Abdullah – Desa Pinamula Baru, Kecamatan Momunu

Satria S. Alpia – Desa Guamonial, Kecamatan Momunu

Ratnawati U. Samsi – Desa Unone, Kecamatan Bukal

Asrin – Desa Lamakan, Kecamatan Karamat

Ali Simatau – Desa Busak I, Kecamatan Karamat

Iswan H. Ahara – Desa Kantanan, Kecamatan Bokat

Samsudin – Desa Bulagidun, Kecamatan Gadung

Nurhaida Dj. Timunun – Desa Timbulon, Kecamatan Paleleh Barat

Bambang S. Potale – Desa Lintidu, Kecamatan Paleleh

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa para pejabat yang baru dilantik harus segera bekerja dan beradaptasi dengan dinamika pemerintahan desa, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan secara nasional.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa, BPD, serta organisasi perangkat desa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Pemerintah desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Karena itu, profesionalisme, integritas, dan kemampuan membangun partisipasi masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Bupati juga menetapkan sejumlah agenda prioritas yang harus menjadi perhatian pemerintah desa, antara lain percepatan penanganan stunting, penertiban ternak secara konsisten, serta percepatan penyusunan dan penetapan APBDes Tahun 2026.

Dengan pelantikan dan pengukuhan organisasi desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol berharap stabilitas pemerintahan desa semakin kuat serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan responsif.