IniSulawesi.Com, BUOL — Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, menegaskan bahwa praktik pembalakan liar (illegal logging) dan penggundulan hutan tanpa izin tidak boleh dibiarkan. Pemerintah Kabupaten Buol akan mendorong penindakan tegas terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan serta menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk memperkuat pengawasan dan penanganan di lapangan.

Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Bupati menekankan, pembukaan kawasan hutan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis, mengganggu keseimbangan alam, serta mengurangi kemampuan hutan dalam menyerap dan menyimpan air. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat memicu berbagai persoalan lingkungan dan mengancam ketersediaan sumber daya air bagi masyarakat.

Karena itu, instansi terkait diminta memperkuat pengawasan dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan aktivitas pembalakan liar maupun pembukaan hutan yang diduga melanggar aturan.

Pemerintah Kabupaten Buol juga akan membentuk Satgas Illegal Logging dan penggundulan hutan. Keberadaan satgas ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antarinstansi, mempercepat penelusuran laporan masyarakat, serta memastikan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain mengandalkan pengawasan pemerintah, Bupati turut meminta masyarakat agar tidak tinggal diam ketika menemukan aktivitas pembukaan hutan dalam skala luas yang mencurigakan.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kepala desa, camat, maupun langsung kepada Pemerintah Kabupaten Buol agar segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pembukaan lahan memiliki izin dan memenuhi ketentuan atau justru mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

Pelibatan masyarakat dinilai penting untuk mendeteksi lebih dini potensi kerusakan hutan. Informasi yang disampaikan warga dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi dan menentukan langkah penanganan sesuai hasil pemeriksaan.

Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan bahwa upaya perlindungan hutan membutuhkan pengawasan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, serta partisipasi masyarakat. Penanganan terhadap dugaan pembalakan liar harus dilakukan secara serius, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

#Muwardi AndiMakka