IniSulawesi.Com, BUOL — Empat motif Batik Buol kini tak lagi sekadar karya yang menghiasi kain. Motif yang mengangkat simbol, alam, dan budaya daerah tersebut telah memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), membuka babak baru bagi upaya Pemerintah Kabupaten Buol menjaga identitas budaya sekaligus mengembangkan potensi ekonomi kreatif.

Legalitas itu menjadi bagian dari penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Penegasan Hak Cipta Karya Seni Rupa/Motif Batik Buol “Bodu Ilo Bvuoyo” yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Buol, Rabu (16/9/2026).
Empat motif tersebut merupakan karya Amri Humokor, S.H. Masing-masing memiliki karakter dan sumber inspirasi yang berkaitan erat dengan identitas Kabupaten Buol.

Motif pertama mengangkat Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Buol. Motif Lyaing Yurli Agu Tabong mengambil unsur daun puring dan lenjuhang. Sementara Tambi Agu Kumalrig mengangkat tameng dan rumah adat Buol. Adapun Lyaing Uwi Meelam terinspirasi dari daun ubi jalar.
Bagi pemerintah daerah, unsur-unsur tersebut bukan sekadar ornamen. Setiap bentuk yang dituangkan ke dalam motif membawa representasi mengenai daerah, budaya, sejarah, alam, adat, dan kehidupan masyarakat Buol.

Ketua TP-PKK Kabupaten Buol, Ny. Shinta Andriani Ningsih Triwibowo, mengatakan nilai empat motif tersebut jauh melampaui aspek estetika.
“Bagi saya, ini bukan sekadar motif. Di balik setiap bentuk dan garisnya terdapat cerita tentang Buol. Ada budaya, ada sejarah, ada alam, ada adat. Dan ada jati diri masyarakat Buol,” ujar Shinta.

Ia menilai pengalihan dan penegasan hak cipta menjadi bagian penting untuk memastikan karya yang merepresentasikan identitas daerah memiliki kepastian perlindungan sekaligus tetap menghormati penciptanya.

“Ini adalah bentuk penghormatan kepada pencipta, bentuk tanggung jawab kita terhadap karya, dan bentuk komitmen kita untuk memastikan bahwa identitas budaya Kabupaten Buol mendapatkan perlindungan dan dapat dikembangkan secara berkelanjutan,” katanya.

Legalitas HKI atas empat motif tersebut disebut telah diterbitkan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 15 September 2026 pukul 16.03 WITA. Artinya, pengakuan hukum itu terbit sehari sebelum penandatanganan perjanjian yang dilakukan di Kantor Bupati Buol.

Bagi Shinta, momentum tersebut memiliki arti tersendiri bagi perjalanan kebudayaan daerah.

“Ini bukan sekadar terbitnya sebuah dokumen. Bagi Kabupaten Buol, ini adalah sebuah tonggak sejarah,” ujarnya.

Namun, legalitas tersebut bukan menjadi akhir dari proses. Justru setelah hak cipta memperoleh perlindungan, tantangan berikutnya adalah bagaimana motif tersebut digunakan, dikembangkan, diproduksi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan hak penciptanya.

Hal itu pula yang mulai didorong Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo, M.M. Dalam kesempatan tersebut, Bupati meminta Sekretaris Daerah menyiapkan regulasi mengenai penggunaan batik khas Kabupaten Buol bagi aparatur pemerintah setiap hari Kamis.

“Nanti Pak Sekda tolong kita buatkan Perda atau Perbup, bahwa setiap hari Kamis kita menggunakan batik asli milik Kabupaten Buol ini,” tegasnya.

Rencana tersebut tentu membutuhkan pengaturan lebih lanjut, mulai dari bentuk regulasi, sasaran penerapan, standar motif, mekanisme pengadaan, produsen hingga distribusi.

Jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, kebutuhan batik di lingkungan pemerintahan berpotensi menjadi pasar bagi produk lokal. Dampaknya tidak hanya pada penggunaan batik sebagai identitas aparatur, tetapi juga dapat membuka ruang bagi pengrajin, UMKM, desainer, penjahit dan pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam rantai produksinya.

Di sisi lain, penegasan hak cipta juga membuat tata kelola penggunaan motif menjadi penting. Status pemegang hak setelah pengalihan, ruang penggunaan oleh pemerintah daerah, hak pencipta serta ketentuan apabila motif dikembangkan menjadi produk komersial perlu memiliki kejelasan.

Publik juga patut mengetahui bagaimana empat motif tersebut akan dikelola setelah memperoleh legalitas. Informasi mengenai nomor dan tanggal pencatatan masing-masing hak cipta, bentuk perjanjian pengalihan, status pemegang hak, hingga mekanisme penggunaan oleh pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha menjadi bagian yang relevan untuk diketahui.

Demikian pula dengan rencana penggunaan batik khas Buol setiap Kamis. Jika nantinya dituangkan dalam regulasi, mekanisme pengadaan dan pemasokannya perlu disusun secara transparan agar kebijakan tersebut sekaligus memberi ruang yang proporsional bagi pelaku usaha lokal.

Pada akhirnya, nilai sebuah legalitas tidak hanya terletak pada dokumen yang diterbitkan. Tantangan sesungguhnya berada pada bagaimana perlindungan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang membuat batik Buol terus hidup, dikenakan, diproduksi, diperkenalkan kepada generasi muda, sekaligus memberi nilai tambah bagi masyarakat.

Empat motif yang kini telah memiliki perlindungan hukum itu menjadi modal awal. Selanjutnya, masyarakat akan melihat sejauh mana identitas budaya tersebut benar-benar dikembangkan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari sekaligus kekuatan ekonomi kreatif Kabupaten Buol.